Jakarta - Mabes Polri akhirnya menahan Jaksa Cirus Sinaga. Tersangka kasus mafia hukum ini telah menjalani pemeriksaan lanjutan sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi di Mabes Polri.
"Iya pak Cirus ditahan, itu untuk pemeriksaan. Penahanan bisa sampai 20 hari," ujar pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jl trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/4/2011).
Atas penahanan tersebut, baik Cirus maupun pengcaranya tidak melayangkan protes. "Kiita sama-sama penegak hukum dan tahu falsalafah penahan itu untuk pemeriksaan. Kalau mau protes harus ada manfaatnya. kalau sekarang tidak ada manfaatnya," terang Parlindungan.
Keluarga Cirus ini pun sudah mengetahui perihal penahanan jaksa senior ini. Dalam waktu dekat, keluarga besar Cirus akan segera datang ke Jakarta.
"Kondisi pak Cirus baik-baik saja, kita ini sama-sama perantau bahkan semalam tidur di sofa sudah biasa. Keluarga sudah dikabari, kemungkinan keluarga minggu ini kan ke Jakarta," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menduga mantan jaksa kasus Antasari itu menghapus pasal korupsi saat menangani Gayus sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.
Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.
(her/her)
This entry was posted
on 16 April 2011
at Sabtu, April 16, 2011
and is filed under
BERITA TERKINI
. You can follow any responses to this entry through the
comments feed
.